KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang dilakukan pelaku UMKM untuk tetap menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% dinilai berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara yang jauh lebih besar dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibandingkan PPh. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan indikasi penyalahgunaan fasilitas pajak melalui firm splitting sebenarnya bukan temuan baru. Menurutnya, praktik tersebut telah lama diketahui otoritas pajak, namun proses pembuktiannya tidak mudah karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membutuhkan data pembanding yang kuat untuk melakukan koreksi.
"Ini sebenarnya bukan temuan baru. Sejak dulu indikasi ini sudah diketahui. Hanya saja untuk melakukan koreksi, DJP membutuhkan data pembanding. Tidak bisa serta merta langsung dihitung dari analisis petugas," ujar Raden kepada KONTAN, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Posisi Kewajiban Neto Investasi Internasional Indonesia Turun Jadi US$ 227,6 Miliar Ia menjelaskan, firm splitting umumnya dilakukan ketika omzet usaha telah melampaui batas tertentu. Sebagai contoh, pelaku usaha dengan omzet Rp 12 miliar dapat membagi usahanya menjadi tiga entitas berbeda dengan omzet masing-masing sekitar Rp 4 miliar agar tetap memenuhi kriteria UMKM. Dengan strategi tersebut, wajib pajak tetap dapat membayar PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet dan tidak perlu menyelenggarakan pembukuan secara penuh sebagaimana perusahaan yang menggunakan skema pajak umum. "Dengan splitting, wajib pajak tetap bayar PPh Final 0,5% dan pembukuannya alakadarnya. Karena PPh UMKM dihitung dari omzet, biaya-biaya usaha biasanya tidak terlalu diperhatikan," katanya. Selain memperoleh fasilitas PPh Final, pelaku usaha yang memecah usahanya juga dapat terhindar dari kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut pajak pertambahan nilai (PPN). Oleh karena itu, Raden menilai potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik tersebut justru lebih besar berasal dari sektor PPN. "Potensi kehilangan PPN sangat besara karena tarifnya langsung 11% dari omzet," imbuh Raden. Menurutnya, apabila separuh dari 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting seharusnya telah menjadi PKP, maka potensi kehilangan penerimaan PPN dapat mencapai sekitar Rp 24 triliun. "Angka yang cukup besar dibandingkan dengan target penerimaan pemeriksaan pajak," katanya. Lebih lanjut, Raden menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memang membuat praktik firm splitting menjadi lebih sulit, meskipun belum sepenuhnya menutup celah yang ada.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Menurutnya, celah tersebut masih dapat dimanfaatkan melalui pendirian badan usaha berbentuk CV atau PT. Namun, berbeda dengan sebelumnya, badan usaha berbentuk CV dan PT kini tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. "Sehingga wajib pajak yang mau splitting melalui CV atau PT harus menyiapkan pembukuan yang sesuai standar akuntansi Indonesia," jelasnya. Raden menambahkan, setelah berlakunya PP 20/2026, tujuan utama firm splitting lebih banyak diarahkan untuk menghindari kewajiban pemungutan PPN. Hal ini terutama terjadi pada pelaku usaha daring yang berjualan melalui marketplace dan mengandalkan strategi harga murah untuk bersaing. "Bagi pengusaha online yang menjual barangnya di marketplace, menghindari kewajiban memungut PPN akan sangat penting. Kecenderungan pengusaha online melakukan strategi dagang harga murah. Karema adanya perang harga, maka keuntungan sangat tipis. Jika ditambah kewajiban PPN 11%, keuntungan tersebut bisa habis," ujarnya.
Baca Juga: Survei BI: Penghasilan dan Lapangan Kerja Menurun, Konsumsi Masih Stabil Sebelumnya, DJP mengungkapkan adanya indikasi praktik firm splitting yang cukup masif di sektor UMKM. Data DJP menunjukkan, dari total 542.000 wajib pajak UMKM terdaftar, sebanyak 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21% terindikasi melakukan firm splitting.
Rinciannya, sebanyak 28.010 orang pribadi memiliki 49.628 badan usaha dengan kepemilikan antara dua hingga empat UMKM. Selain itu, terdapat 1.877 orang pribadi yang menguasai 11.185 badan usaha dengan kepemilikan lima hingga 25 UMKM. Kemudian, terdapat 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan usaha dengan kepemilikan 26 hingga 50 UMKM. Bahkan, DJP menemukan 14 orang pribadi yang mengendalikan 1.067 badan usaha atau lebih dari 51 UMKM per orang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News