KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik transfer kuota batubara untuk memenuhi kewajiban suplai dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) tidak pakai payung hukum baru. Nantinya, para perusahaan pertambangan batubara yang melaksanakan itu hanya perlu surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saja. Selanjutnya, bagi perusahaan pertambangan yang wajib melaksanakan DMO 25% namun spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan pembangkit milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa melakukan transfer kuota dengan skema bussines to bussines (B to B) dengan perusahaan yang lainnya. Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia membenarkan mengenai transfer kuota batubara ini, pemerintah menginginkan dilaksanaka secara B to B.
Praktik transfer kuota batubara cukup pakai surat ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik transfer kuota batubara untuk memenuhi kewajiban suplai dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) tidak pakai payung hukum baru. Nantinya, para perusahaan pertambangan batubara yang melaksanakan itu hanya perlu surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saja. Selanjutnya, bagi perusahaan pertambangan yang wajib melaksanakan DMO 25% namun spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan pembangkit milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa melakukan transfer kuota dengan skema bussines to bussines (B to B) dengan perusahaan yang lainnya. Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia membenarkan mengenai transfer kuota batubara ini, pemerintah menginginkan dilaksanaka secara B to B.