KONTAN.CO.ID - Cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai beserta syaratnya. Bagi pemilik HP berbagai merek seperti iPhone maupun Android yang dibawa dari pembelian di luar negeri wajib memiliki IMEI HP aktif di Indonesia. Sejak April 2020, pemerintah mulai memblokir terkait ponsel black market (BM) atau IMEI HP yang tidak terdaftar. IMEI HP yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustian akan diblokir dan tidak dapat mendapatkan jaringan seluler.
Syarat pendaftaran IMEI HP ke Bea Cukai
- Layanan daftar IMEI paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.
- Bawa paspor, tiket pesawat, dan HP yang akan didaftarkan.
- Bawa QR Code dari website atau mobile Bea Cukai.
- Jumlah maksimum daftar IMEI adalah dua unit HP per penumpang.
- Bayar bea masuk dan pajak sesuai varian HP.
Cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai
1. Cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat Website
Nah, cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai melalui laman resmi ini:- Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser.
- Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir.
- Masukkan merek dan tipe dari produk.
- Masukkan nomor IMEI HP tersebut.
- Unggah surat karantina jika ada.
- Isi Key Code Captcha.
- Klik Send.
- Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
2. Cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat aplikasi
Selanjutnya, pengguna bisa ikuti cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai melalui aplikasi resmi:- Download Mobile Beacukai di Google Play Store.
- Login atau Registrasi dengan identitas.
- Masukkan data diri, penerbangan, serta produk pada Formulir.
- Masukkan merek dan tipe dari produk.
- Masukkan nomor IMEI HP tersebut.
- Klik Complete untuk simpan formulir.
- Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.