KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi minyak goreng yang tengah ditangani Kejaksaan Agung yang menyeret sejumlah pejabat dan petinggi perusahaan kelapa sawit tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Praktisi Hukum Hotman Sitorus mengatakan perkara dugaan korupsi di kasus minyak goreng akan menemui beban di pembuktian. Pasalnya, menurut Hotman, kasus korupsi umumnya terjadi dalam dua perbuatan yakni pertama suap dan kedua dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara dalam perkara dugaan korupsi di kasus minyak goreng justru tidak memperlihatkan hal di atas. Hotman mengatakan, tuduhan korupsi di kasus ini disebutkan terjadi setelah adanya kelangkaan minyak goreng.
Praktisi Hukum Beberkan Beban Pembuktian di Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi minyak goreng yang tengah ditangani Kejaksaan Agung yang menyeret sejumlah pejabat dan petinggi perusahaan kelapa sawit tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Praktisi Hukum Hotman Sitorus mengatakan perkara dugaan korupsi di kasus minyak goreng akan menemui beban di pembuktian. Pasalnya, menurut Hotman, kasus korupsi umumnya terjadi dalam dua perbuatan yakni pertama suap dan kedua dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara dalam perkara dugaan korupsi di kasus minyak goreng justru tidak memperlihatkan hal di atas. Hotman mengatakan, tuduhan korupsi di kasus ini disebutkan terjadi setelah adanya kelangkaan minyak goreng.