KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona (Covid-19) tidak menghalangi kegiatan aparat dan praktisi penegak hukum menjalankan tugas kesehariannya. Kedisiplinan menerapkan protokol 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) menjadi hal utama, dalam keseharian para jaksa, advokat, pihak kepolisian dan sejumlah pihak lain. Semisal seorang jaksa yang harus berinteraksi dengan banyak pihak dalam menangani suatu kasus. Risiko terpapar virus, tentu cukup besar, mengingat tingginya mobilitas seorang jaksa. "Oleh karena itu, pimpinan kami Jaksa Agung, sejak awal sudah menginstruksikan agar kami semua mensukseskan program 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)," kata Bima Suprayoga, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.
Praktisi Hukum dan Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan 3M
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona (Covid-19) tidak menghalangi kegiatan aparat dan praktisi penegak hukum menjalankan tugas kesehariannya. Kedisiplinan menerapkan protokol 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) menjadi hal utama, dalam keseharian para jaksa, advokat, pihak kepolisian dan sejumlah pihak lain. Semisal seorang jaksa yang harus berinteraksi dengan banyak pihak dalam menangani suatu kasus. Risiko terpapar virus, tentu cukup besar, mengingat tingginya mobilitas seorang jaksa. "Oleh karena itu, pimpinan kami Jaksa Agung, sejak awal sudah menginstruksikan agar kami semua mensukseskan program 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)," kata Bima Suprayoga, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.