JAKARTA. Sejumlah praktisi dan ahli hukum menilai, suatu korporasi sebagai badan hukum bisa menjadi subjek hukum pidana. Di Indonesia, persoalan ini telah dipertegas dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13/2016 tentang cara penanganan perkara tindak pidana korporasi. Bagi pengusaha di Indonesia, aturan ini membikin was-was. Apalagi baru-baru ini tengah mencuat kasus PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada pula kasus produksi beras oleh PT Indo Beras Unggul yang masih diselidiki kepolisian. Pakar hukum pidana, Andi Hamzah bilang, sejarah pemidanaan korporasi di Indonesia mengikuti hukum pidana negara Belanda yang membentuk undang-undang tindak pidana ekonomi pada tahun 1950. Undang-undang tersebut menyebutkan badan hukum bisa dihukum.
Praktisi hukum: Korporasi bisa dipidana
JAKARTA. Sejumlah praktisi dan ahli hukum menilai, suatu korporasi sebagai badan hukum bisa menjadi subjek hukum pidana. Di Indonesia, persoalan ini telah dipertegas dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13/2016 tentang cara penanganan perkara tindak pidana korporasi. Bagi pengusaha di Indonesia, aturan ini membikin was-was. Apalagi baru-baru ini tengah mencuat kasus PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada pula kasus produksi beras oleh PT Indo Beras Unggul yang masih diselidiki kepolisian. Pakar hukum pidana, Andi Hamzah bilang, sejarah pemidanaan korporasi di Indonesia mengikuti hukum pidana negara Belanda yang membentuk undang-undang tindak pidana ekonomi pada tahun 1950. Undang-undang tersebut menyebutkan badan hukum bisa dihukum.