Praktisi Hukum: KPK jangan takut periksa Ibas



JAKARTA. Praktisi Hukum Ahmad Rifa'i mengiatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mampu bertanggungjawab atas pernyataannya yang tak pandang bulu memberantas korupsi. Meski indikasi dugaan korupsi tersebut mengacu pada petinggi negara, bahkan keluarga Istana. "Kami berharap ketua dan pimpinan KPK lainnya punya komitmen yang kuat. Kalau mereka (petinggi negara atau keluarga Istana) memang ada indikasi yang sangat kuat keterlibatannya dengan ada bukti menerima, ya harus (dipanggil)," kata Rifa'I saat berbincang dengan wartawan, di Jakarta Minggu  (15/12/2013). Pernyataan dari Pengacara mantan Pimpinan KPK Bibit-Chadra itu terlontar saat dimintai tanggapannya, perlu tidaknya KPK memanggil Ibas lantaran pengakuan Yulianis yang menyatakan bahwa Putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pernah mendapat 200 ribu dollar AS dari Permai Group (Peruhasaan Nazaruddin) ketika kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam. Menurut Rifa'I, KPK harus menjunjung tinggi persamaan setiap orang dihadapan hukum. Sehingga dalam memberhangus rasuah bisa sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Menurut Rifa'I, KPK juga harus menunjukan keberaninanya, bila memang buktinya cukup dan kuat harus dipanggil secepatnya. "Jadi siapapun disitu lihatlah daris sisi hukumnya, jangan dilihat dari siapa dia, tapi bagaimana proses hukum itu harus tegakkan, jangan menunggu tahun depan," imbuhnya. Sebelumnya, Yulianis selaku mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group (Perusahaan Nazaruddin) santer menyebut nama Edi Baskoro (Ibas) turut kecipratan uang dari Permai Gorup. Belum diketahui penggelontoran uang itu untuk hal apa. Namun, Yulianis membukanya saat KPK menggarap kasus Wisma Altet SEA Games.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan