KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gojek dan Tokopedia resmi mengumumkan penggabungan dan membentuk Grup GoTo. Merger platform layanan on-demand dan pembayaran serta marketplace tersebut disebut-sebut sebagai kolaborasi dua perusahaan berbasis digital bervaluasi terbesar di kawasan Asia Tenggara. Sebelumnya, saat merger tersebut belum terealisasi, dikhawatirkan bergabungnya Gojek-Tokopedia bisa menimbulkan penguasaan pasar alias praktek monopoli. Sehingga bisa berdampak pada persaingan usaha tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun diminta melakukan pengawasan. Namun, Praktisi Hukum Ricky Vinando menilai kekhawatiran tersebut dapat disisihkan. Menurutnya, dari aspek hukum persaingan usaha, merger antara Tokopedia dengan Gojek tidak akan bisa menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena keduanya tidak berada dalam pasar yang sama.
Praktisi hukum menilai merger Gojek-Tokopedia tidak menimbulkan monopoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gojek dan Tokopedia resmi mengumumkan penggabungan dan membentuk Grup GoTo. Merger platform layanan on-demand dan pembayaran serta marketplace tersebut disebut-sebut sebagai kolaborasi dua perusahaan berbasis digital bervaluasi terbesar di kawasan Asia Tenggara. Sebelumnya, saat merger tersebut belum terealisasi, dikhawatirkan bergabungnya Gojek-Tokopedia bisa menimbulkan penguasaan pasar alias praktek monopoli. Sehingga bisa berdampak pada persaingan usaha tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun diminta melakukan pengawasan. Namun, Praktisi Hukum Ricky Vinando menilai kekhawatiran tersebut dapat disisihkan. Menurutnya, dari aspek hukum persaingan usaha, merger antara Tokopedia dengan Gojek tidak akan bisa menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena keduanya tidak berada dalam pasar yang sama.