KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesepakatan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Indosterling Optima Investama (IOI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terganggu dengan adanya proses pidana dalam kasus high yield promissory notes (HYPN) terbitan IOI. Praktisi hukum Agus Supriatna menilai keanehan dalam proses pidana kasus HYPN IOI yang sudah mencapai kata sepakat melalui PKPU. “Sekarang dengan adanya proses pidana, justru menjadi pertanyaan bagaimana ceritanya kok bisa ada PKPU ada pidana. Itu salah kreditur sendiri, cari-cari masalah. Urusan perdata dicari-cari pidananya,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Praktisi hukum pertanyakan adanya pidana dan PKPU di kasus IOI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesepakatan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Indosterling Optima Investama (IOI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terganggu dengan adanya proses pidana dalam kasus high yield promissory notes (HYPN) terbitan IOI. Praktisi hukum Agus Supriatna menilai keanehan dalam proses pidana kasus HYPN IOI yang sudah mencapai kata sepakat melalui PKPU. “Sekarang dengan adanya proses pidana, justru menjadi pertanyaan bagaimana ceritanya kok bisa ada PKPU ada pidana. Itu salah kreditur sendiri, cari-cari masalah. Urusan perdata dicari-cari pidananya,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (11/5).