Praktisi kesehatan sebut perusahaan perlu terlibat awasi penerapan 3M



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan protokol kesehatan yakni 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) perlu diterapkan secara disiplin di tengah pandemi covid-19.

Praktisi Kesehatan, Zaenal Abidin, mengatakan, penerapan 3M mesti dilaksanakan di setiap sektor, tak terkecuali di sektor industri. Ia mengatakan, perusahaan/industri harus melakukan sosialisasi maksimal kepada karyawan untuk menerapkan 3M termasuk menjaga jarak.

"Pimpinan perusahaan perlu ikut terlibat dan juga melakukan pengawasan," kata Zaenal kepada Kontan, Senin (19/10).


Mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini menyarankan, dalam menerapkan menjaga jarak, perusahaan perlu melakukan pengaturan karyawan dalam suatu ruangan agar tidak terlalu padat. Ia menilai, di beberapa industri penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan cukup baik.

Baca Juga: Strategi Komunikasi 3M Perlu Dioptimalkan

"Yang perlu adalah disiplin menerapkannya," ucap dia.

Lebih lanjut, Zaenal meyakini bahwa semua sektor industri bisa konsisten disiplin menerapkan protokol kesehatan. Tak terkecuali di industri padat karya.

"Saya pikir bisa saja dilakukan asal ada kemauan. Tentu dengan pengaturan waktu kerja dan seterusnya, Pihak perusahaan perlu diajak bicara," tutur Zaenal.

Di sisi lain, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan. Belum lama ini BPKP menghadirkan layanan swab antigen beserta dengan laboratorium mini di lingkungan BPKP. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pegawai dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, penerapan protokol kesehatan melalui tes usap antigen tidak hanya berlaku bagi para auditor dan pegawai.

Baca Juga: Begini tips jaga jarak yang benar menurut Satgas Covid-19

Akan tetapi, Standard Operating Procedure (SOP) nya berlaku juga terhadap tamu pimpinan misalnya, terkait orang yang hendak bertemu Kepala BPKP dan para Deputi. Meskipun sudah swab, saat pertemuan, yang bersangkutan tetap harus mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

’’Siapa pun yang ingin bertemu, menghadap pimpinan, jika tidak membawa hasil swab yang masih berlaku, kami akan lakukan swab di kantor BPKP,’’ kata Ateh.

Ateh mengatakan, tes usap antigen ini akan beroperasi selama 4 kali dalam satu minggu yakni, Senin, Rabu, Jumat pada pukul 08.00 hingga 20.00 sedangkan di hari Sabtu pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Ia menyebutkan, prosedur tes usap antigen diprioritaskan bagi empat kelompok pegawai, yang pertama adalah pegawai yang dinas dari dan ke luar kota, dengan syarat menunjukan Surat Tugas.

Kemudian, pegawai ataupun keluarga pegawai yang teridentifikasi kontak erat dengan pegawai BPKP yang terdeteksi positif Covid-19.

Prioritas berikutnya, tamu pimpinan yang tidak membawa surat hasil swab yang masih berlaku, dan yang terakhir, bagi pegawai yang merasakan gejala Covid-19, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari poliklinik BPKP.

Selanjutnya: Satgas Covid-19 : Jaga Jarak ideal yang harus dipatuhi minimal 1,5 meter

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli