KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perdebatan kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) belum selesai. Maklum, terdapat dua kontrak bagi hasil migas di dalam negeri yang ditetapkan yakni skema cost recovery dan gross split. Dari dua skema itu, yang terpenting bagi investoe adalah kepastian hukum. Praktisi Migas, Yusak Setiawan menilai kontrak hukum bagi hasil migas harus jelas. Perhitungan keekonomian dari wilayah kerja migas yang ditawarkan juga harus masuk akal. Baca Juga: Catatkan 86.000 boepd di paruh pertama 2019, Medco E&P terus dorong produksi migas
Praktisi Migas Yusak: Investor butuh kepastian hukum, bagi hasil migas harus jelas
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perdebatan kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) belum selesai. Maklum, terdapat dua kontrak bagi hasil migas di dalam negeri yang ditetapkan yakni skema cost recovery dan gross split. Dari dua skema itu, yang terpenting bagi investoe adalah kepastian hukum. Praktisi Migas, Yusak Setiawan menilai kontrak hukum bagi hasil migas harus jelas. Perhitungan keekonomian dari wilayah kerja migas yang ditawarkan juga harus masuk akal. Baca Juga: Catatkan 86.000 boepd di paruh pertama 2019, Medco E&P terus dorong produksi migas