Pramono Anung dilaporkan ke Panwaslu, ada apa?



KEDIRI. Beberapa warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mendatangi Kantor Panwaslu setempat, Senin (25/11 /2013). Mereka melaporkan dugaan adanya penggunaan fasilitas negara dalam aktivitas kampanye yang dilakukan oleh Pramono Anung Wibowo, calon Legislatif dari Partai PDIP untuk DPR Pusat.Caleg yang kini menjabat menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI itu dilaporkan bersama tiga orang caleg lainnya dari partai yang sama, untuk DPRD Kabupaten Kediri, yaitu Gusnoto dan Sulkani.Warga yang berjumlah lima orang dan mengatasnamakan komunitas "Menuju Kediri Lebih Baik" itu ditemui langsung oleh Muji Harjito selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri.Juru bicara MKLB, Khoirul Anam menuturkan, laporan itu berkaitan dengan keberadaan tiga caleg tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Kependudukan di Kantor Kecamatan Kayen Kidul yang digelar oleh Dispendukcapil Kabupaten Kediri pada 20 November lalu."Apa yang dilakukan oleh beliau-beliau itu sudah sangat gampang ditebak bahwa itu adalah kampanye terselubung yang menggunakan fasilitas pemerintah," kata Khoirul Anam.Penggunaan fasilitas Negara yang dimaksud, Khoirul Anam menambahkan, adalah keberadaan mereka pada kantor kecamatan yang notabene adalah milik pemerintah. Mereka mempertanyakan kapasitas ketiga caleg tersebut pada kegiatan itu.Selama ini, Anam menandaskan, Pramono Anung diketahui "nyaleg" dari Dapil Jatim VI yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Tulungagung, Kabupaten Blitar, serta Kota Blitar. Sehingga aktivitasnya di Kediri, menurutnya, perlu dicurigai sebagai bentuk kampanye."Pramono Anung itu jelas Dapilnya sini. Jadi apapun kegiatannya disini, patut diduga itu kampanye. Kalau (kegiatan) berhubungan dengan DPR pusat, kenapa harus dia, kan ada wakil rakyat yang lain," tandasnya.Ia menegaskan, apa yang dilakukannya itu merupakan bentuk kesadaran bersama dalam mengawasi sistem pembentukan wakil rakyat yang baik dan bersih. Hal ini, kata dia, tidak hanya ditujukan kepada Pramono Anung saja, tapi siapapun yang berniat menjadi caleg agar tidak memanfaatkan fasilitas negara.Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri, Muji Harjito mengaku akan melakukan kajian lapangan dan juga pemanggilan para pihak terlapor sebagai tindak lanjut surat pelaporan bernomor 08/LP/PILEG/XI/2013 itu."Sesuai mekanisme yang ada, kita punya waktu tiga hari untuk kroscek. Kita akan panggil semua pihak terlapor untuk mengklarifikasinya," kata Muji Harjito. (M Agus Fauzul Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie