JAKARTA. Recall 2 anggota PKB, Effendy Choirie dan Lily Wahid rupanya berbuntut panjang. Aksi Ketua DPR RI Marzuki Alie mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk recall dianggap tidak fair dan melanggar prosedur. Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung membenarkan adanya surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dua anggota DPR yakni Effendy Choirie dan Lily Wahid yang diterima Senin (7/3) Tapi, menurut politisi PDI-P itu, DPR sekadar memberikan pengantar saja dalam surat yang diajukan fraksi PKB tentang PAW. Nanti KPU yang akan memutuskan berdasarkan verifikasi dari PKB. "Karena itu merupakan hak seutuhnya, bukan kehendak DPR," ujar Pramono di Gedung DPR Nusantara III, Senin (14/03). Pramono pun menambahkan, jika Effendy dan Lily mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) itu merupakan hak mereka yang harus diapresiasi oleh semua pihak. "Mereka katanya besok akan mengajukan ke DPP PKB, karena keputusan untuk melakukan PAW dilakukan oleh DPP PKB," tuturnya. Saat dikonfirmasi Effendy Choirie mengaku tidak pernah mendapatkan peringatan, tapi langsung eksekusi PAW. "Tidak ada peringatan. Saya pun merasa kucing-kucingan dengan pimpinan DPR dan PKB," ujarnya Senin (14/03). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pramono: Hanya sekadar pengantar recall 2 anggota PKB
JAKARTA. Recall 2 anggota PKB, Effendy Choirie dan Lily Wahid rupanya berbuntut panjang. Aksi Ketua DPR RI Marzuki Alie mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk recall dianggap tidak fair dan melanggar prosedur. Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung membenarkan adanya surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dua anggota DPR yakni Effendy Choirie dan Lily Wahid yang diterima Senin (7/3) Tapi, menurut politisi PDI-P itu, DPR sekadar memberikan pengantar saja dalam surat yang diajukan fraksi PKB tentang PAW. Nanti KPU yang akan memutuskan berdasarkan verifikasi dari PKB. "Karena itu merupakan hak seutuhnya, bukan kehendak DPR," ujar Pramono di Gedung DPR Nusantara III, Senin (14/03). Pramono pun menambahkan, jika Effendy dan Lily mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) itu merupakan hak mereka yang harus diapresiasi oleh semua pihak. "Mereka katanya besok akan mengajukan ke DPP PKB, karena keputusan untuk melakukan PAW dilakukan oleh DPP PKB," tuturnya. Saat dikonfirmasi Effendy Choirie mengaku tidak pernah mendapatkan peringatan, tapi langsung eksekusi PAW. "Tidak ada peringatan. Saya pun merasa kucing-kucingan dengan pimpinan DPR dan PKB," ujarnya Senin (14/03). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News