Pramono: Jokowi harus selamatkan KPK



JAKARTA. Politisi senior PDI Perjuangan, Pramono Anung, meminta Presiden Joko Widodo memberi respons cepat setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Menurut Pramono, Jokowi harus mengeluarkan keputusan presiden jika nantinya Abraham mengundurkan diri untuk menjalani proses hukumnya.

Pramono menjelaskan, Jokowi perlu mengeluarkan keppres ketika Abraham dan pimpinan lain di KPK ditetapkan sebagai tersangka lalu mengundurkan diri. Karena jika tanpa keppres, maka akan terjadi kekosongan pimpinan di KPK dan akan menimbulkan gangguan serius pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kalau memang ada kekosongan pimpinan KPK karena tersangka, maka Presiden harus segera mengeluarkan keppres untuk menyelamatkan KPK dengan menunjuk Plt (pelaksana tugas pimpinan KPK)," kata Pramono di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).


Anggota Komisi I DPR itu melanjutkan, Abraham juga harus muncul dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai kasus yang disangkakan kepadanya. Terlebih Komisi III DPR juga akan membentuk panitia kerja untuk menelisik dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Abraham dengan melakukan manuver politik bersama elite-elite PDI-P.

"Ini menunjukkan ada sesuatu yang perlu diklarifikasi oleh beliau (Abraham)," ujarnya.

Mantan Sekjen DPP PDI-P tersebut berharap masalah yang menimpa Abraham merupakan kasus hukum murni dan jauh dari unsur politik. Atas dasar itu, Pramono meminta Abraham koopertaif menjalani proses hukum sebagaimana warga negara lain yang berkedudukan sama di hadapan hukum.

"Jangan kemudian penetapan (tersangka Abraham) ini ada motif tertentu. Sebab terus terang saja, saya melihat sekarang ini udara politik kita lagi pengap dan membuat orang megap-megap," ungkap Pramono.

Dengan status Abraham sebagai tersangka, maka kini ada dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemberian perintah kepada saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat. Dua pimpinan lain di KPK, yakni Zulkarnain dan Adnan pandu Pradja, telah dilaporkan ke polisi atas kasus berbeda. Satu posisi pimpinan KPK masih kosong setelah habisnya masa jabatan Wakil Ketua KPK Buysro Muqoddas.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar telah menetapkan Abraham sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka itu terhitung sejak 9 Februari 2015 (baca Abraham Samad Resmi Jadi Tersangka). Penyidik menetapkan Abraham sebagai tersangka karena telah memiliki alat bukti cukup, yakni Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani yang diduga palsu. Sejauh ini, penyidik Polda Sulselbar telah memeriksa 23 orang saksi. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie