Pramono: Kasus Bibit Chandra harus diselesaikan secara hukum



JAKARTA. Wakil Ketua DPR Pramono Anung tak setuju jika Kejaksaan Agung mendeponir dugaan suap Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Dia mengatakan, Kejaksaan Agung harus memberikan kepastian hukum atas kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.Pramono mengatakan, dengan mendeponir maka Kejaksaan Agung seolah-olah mengubur kasus Bibit-Chandra tersebut. Menurutnya, nantinya KPK akan tertawan secara politik. "Saya sepakat kasus ini ditutup karena ada unsur politisi tetapi kalau dideponering saya tidak sepakat karena tidak ada kepastian hukum," ujarnya, Senin (3/1).Pramono mengkhawatirkan, kasus tersebut bisa muncul di suatu hari bila ada perubahan konstelasi politik dan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Makanya, dia minta kasus tersebut diselesaikan secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can