JAKARTA. Wakil Ketua DPR Pramono Anung setuju dengan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait pemilu serentak. Namun, Pramono berpendapat, jika MK mengabulkan gugatan, pemilu serentak sebaiknya tidak diterapkan pada Pemilu 2014. "Kalau ada keputusan berkaitan dengan pilpres, apakah akan serentak tanpa adanya batas PT (Presidential Threshold), maka seyogianya diputuskan untuk tahun 2019. Sebab kalau tidak, akan menimbulkan kegaduhan dan tensi politik yang semakin tinggi," kata Pramono di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2014). Pramono mengatakan, persiapan Pemilu 2014 sudah memasuki tahap sosialisasi para calon anggota legislatif (caleg). Apabila uji materi tersebut dikabulkan MK dan diterapkan pada Pemilu 2014, menurutnya, maka hal itu akan berdampak besar pada para caleg.
Pramono: Pemilu serentak jangan diterapkan di 2014
JAKARTA. Wakil Ketua DPR Pramono Anung setuju dengan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait pemilu serentak. Namun, Pramono berpendapat, jika MK mengabulkan gugatan, pemilu serentak sebaiknya tidak diterapkan pada Pemilu 2014. "Kalau ada keputusan berkaitan dengan pilpres, apakah akan serentak tanpa adanya batas PT (Presidential Threshold), maka seyogianya diputuskan untuk tahun 2019. Sebab kalau tidak, akan menimbulkan kegaduhan dan tensi politik yang semakin tinggi," kata Pramono di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2014). Pramono mengatakan, persiapan Pemilu 2014 sudah memasuki tahap sosialisasi para calon anggota legislatif (caleg). Apabila uji materi tersebut dikabulkan MK dan diterapkan pada Pemilu 2014, menurutnya, maka hal itu akan berdampak besar pada para caleg.