Pramono: Pemilu serentak jangan diterapkan di 2014



JAKARTA. Wakil Ketua DPR Pramono Anung setuju dengan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait pemilu serentak. Namun, Pramono berpendapat, jika MK mengabulkan gugatan, pemilu serentak sebaiknya tidak diterapkan pada Pemilu 2014.

"Kalau ada keputusan berkaitan dengan pilpres, apakah akan serentak tanpa adanya batas PT (Presidential Threshold), maka seyogianya diputuskan untuk tahun 2019. Sebab kalau tidak, akan menimbulkan kegaduhan dan tensi politik yang semakin tinggi," kata Pramono di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Pramono mengatakan, persiapan Pemilu 2014 sudah memasuki tahap sosialisasi para calon anggota legislatif (caleg). Apabila uji materi tersebut dikabulkan MK dan diterapkan pada Pemilu 2014, menurutnya, maka hal itu akan berdampak besar pada para caleg.


"Saya yakin akan besar sekali dampaknya untuk para caleg yang sekarang ini sudah turun ke lapangan yang mungkin untuk biaya hidupnya saja sudah susah," kata politisi senior PDI Perjuangan itu.

Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, juga mengungkapkan hal serupa. Secara substansial, kata dia, partainya mendukung pemilu serentak. Namun, sebaiknya hal itu diterapkan pada Pemilu 2019.

"Saat ini, momentumnya nggak memungkinkan," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR itu juga meminta kepada para hakim konstitusi untuk bersikap negarawan. Artinya, dalam membuat keputusan, mereka tidak hanya normatif berdasarkan asas kepastian hukum, tetapi juga berdasarkan asas manfaat dan keadilan.

Seperti diberitakan, uji materi UU Pilpres yang diajukan pakar hukum tata negara yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Izha Mahendra, tengah berproses di MK. Salah satu gugatannya, Yusril meminta MK mengabulkan pelaksanaan pilpres dan pileg bersamaan. Dalam Pasal 112 UU Pilpres, pilpres dilaksanakan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil pileg.

Jika permohonan ini dikabulkan, maka syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden tidak memerlukan syarat ambang batas perolehan suara di parlemen. Jadi, 12 parpol peserta Pemilu 2014 bisa mengusung pasangan capres-cawapres sendiri, tanpa koalisi. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan