PARIS. Pengadilan HAM Eropa mengatakan Prancis telah melakukan pelanggaran kebebasan berekspresi. Awalnya dari keputusan menjatuhkan hukuman denda terhadap seorang pria setelah didakwa menghina mantan presiden negara itu, Nicolas Sarkozy. Sebelumnya Prancis mengenakan hukuman denda kepada Herve Eon sebesar £26 atau sekitar Rp380.000 lebih setelah dia mengacungkan papan yang berisikan kata-kata kasar yang berarti 'pergi dari sini' saat Sarkozy berada di Laval, Prancis Utara pada 2008 lalu. Pengadilan HAM Eropa mengatakan hukuman yang dikenakan kepada Herve Eon itu merupakan hal yang keliru namun mereka tidak meminta Prancis memberikan kompensasi atas kesalahan mereka terhadap Eon.
Prancis dinilai melanggar kebebasan berpendapat
PARIS. Pengadilan HAM Eropa mengatakan Prancis telah melakukan pelanggaran kebebasan berekspresi. Awalnya dari keputusan menjatuhkan hukuman denda terhadap seorang pria setelah didakwa menghina mantan presiden negara itu, Nicolas Sarkozy. Sebelumnya Prancis mengenakan hukuman denda kepada Herve Eon sebesar £26 atau sekitar Rp380.000 lebih setelah dia mengacungkan papan yang berisikan kata-kata kasar yang berarti 'pergi dari sini' saat Sarkozy berada di Laval, Prancis Utara pada 2008 lalu. Pengadilan HAM Eropa mengatakan hukuman yang dikenakan kepada Herve Eon itu merupakan hal yang keliru namun mereka tidak meminta Prancis memberikan kompensasi atas kesalahan mereka terhadap Eon.