JAKARTA. Kabar gembira bagi eksportir minyak kelapa sawit Indonesia dan produk turunannya. Sebab Prancis akhirnya melunak dalam mengenakan pajak tambahan pada minyak sawit. Mengutip
Reuters, kemarin (18/3), parlemen Prancis sepakat menurunkan pajak tambahan bagi CPO dan produk turunannya dan memberlakukannya secara bertahap. Kebijakan terbaru: pajak tambahan sebesar € 30 per ton atau sekitar US$ 30 pada tahun 2017 dan naik sebesar € 20 setiap tahun hingga mencapai € 90 pada tahun 2020.
Nilai ini lebih rendah dari rencana semula sebesar € 300 per ton. Pajak tambahan ini jadi tambahan pajak yang berlaku saat ini sebesar € 104 per ton. Catatan lain, tarif pajak tambahan pada minyak sawit ini masih perlu ditinjau oleh Majelis Tinggi pada Mei atau Juni mendatang. Pemerintah Prancis mendukung pajak tambahan ini karena besarannya telah berkurang. Alasan lain, kebijakan terbaru ini sudah tidak memasukkan minyak sawit yang diproduksi secara berkelanjutan. Pajak tambahan ini hanya menargetkan minyak sawit yang tidak memenuhi kriteria pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Dus, Prancis mengklaim aturan ini masih sesuai aturan World Trade Organization. Namun Indonesia menilai sikap ini tetap diskriminatif. Pemerintah Indonesia dan pengusaha akan mengangkat isu ini di WTO. "Indonesia tetap keberatan," kata Bayu Krisnamurthi, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit, kepada KONTAN, kemarin (18/3).
Bayu menilai, kendati turun dari rencana awal, sikap Prancis tetap tidak fair bagi Indonesia. Sebab, pajak tambahan ini juga berlaku pada kakao dan minyak sawit yang umum digunakan untuk makanan, dan tidak berlaku bagi minyak nabati untuk kosmetik maupun biofuel. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono juga menilai sikap Prancis diskriminatif. Gapki tetap mendesak pemerintah menggunakan jurus perdagangan, seperti retaliasi atau tindakan balasan. Meski begitu, Joko yakin pajak Prancis ini tak mengurangi ekspor sawit Indonesia secara umum karena ekspor ke Prancis kecil. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto