Prancis melunak, pajak CPO dipangkas



JAKARTA. Upaya pemerintah Indonesia melobi pemerintah dan parlemen Prancis terkait pengenaan pajak progresif produk Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah, mulai membuahkan hasil. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, kabar terbaru, pemerintah Prancis mau menurunkan pajak tambahan dari semula € 300 menjadi € 90 per ton.

Namun, pemerintah Indonesia tetap belum sepakat, karena pengenaan pajak tambahan tersebut dinilai tidak berdasar, dan tidak perlu diberlakukan. Meskipun, dalam keputusan tahap pertama ini, Prancis pun berjanji tidak akan memberlakukan pajak progesif seperti yang dirancang sebelumnya.

Menurut Musdhalifah, pajak progresif yang diatur dalam amandemen No.367 dan diadopsi majelis tinggi legislatif prancis pada 21 Januari 2016 tersebut dinilai mengada-ngada dan tidak rasional. "Kita berusaha keras agar pajak tambahan itu tidak ada, kita masih berusaha terus dan diskusi lagi dengan Prancis," ujarnya, Selasa (15/3).


Selain pajak yang terlalu tinggi, tudingan Prancis yang mengatakan kelapa sawit menimbulkan deforestasi juga terbantahkan. Sebab Indonesia sudah memiliki Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) sebagai bukti dan komitmen kembangkan sawit berkelanjutan.

Namun, jika Prancis tetap mempertahankan adanya pajak tambahan, Indonesia berencana menggugat Prancis ke World Trade Organization (WTO). Ini merupakan jalan terakhir, apabila gagal meyakinkan Prancis untuk tidak menerapkan pajak tambahan pada produk CPO.

Sebab, perlakuan tersebut tergolong diskriminatif, lantaran pajak itu hanya berlaku bagi produk CPO, sementara pada produk minyak nabati lainnya seperti bunga matahari, kedelai dan jagung tidak diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini