Prancis pangkas pajak CPO



JAKARTA. Upaya pemerintah Indonesia melobi pemerintah dan parlemen Prancis terkait rencana pengenaan pajak progresif terhadap produk crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mulai membuahkan hasil. Kabar terbaru menyebut: Prancis sepakat menurunkan pajak tambahan dari € 300 menjadi €  90 saja. 

Artinya, lewat kesepakatan ini, Prancis tidak jadi memberlakukan pajak progresif seperti yang dirancang sebelumnya. Kendati Prancis melunak, Pemerintah Indonesia tetap tidak terima. Indonesia menilai penerapan pajak tambahan itu tidak berdasar. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong telah dua kali terbang ke Prancis. Tujuannya  untuk melobi parlemen Prancis agar batal menerapkan pajak progresif ekspor CPO.


Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, pajak progresif yang diatur dalam amandemen No. 367 dan diadopsi majelis tinggi legislatif Prancis pada 21 Januari 2016 tersebut terlalu mengada-ada dan tidak rasional. 

"Kami berusaha keras agar pajak tambahan itu tidak ada. Kami masih berusaha diskusi lagi dengan Prancis," ujar Musdhalifah, Selasa (15/3).

Musdalifah menjelaskan, Pemerintah Prancis mau menurunkan pajak tambahan CPO dari € 300 menjadi € 90 per ton karena pengenaan pajak itu tidak masuk akal. Selain terlalu tinggi, tudingan Prancis yang menyebut kelapa sawit menimbulkan deforestasi juga terbantahkan karena Indonesia sudah memiliki Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO).

ISPO ini sekaligus menjadi bukti dan komitmen bahwa industri sawit nasional mengembangkan sawit secara berkelanjutan.

Namun bila dalam keputusan final Prancis tetap mempertahankan pajak tambahan, Indonesia akan menggugat keputusan itu ke World Trade Organization (WTO). Langkah ini merupakan jalan terakhir, bila gagal meyakinkan Prancis untuk tidak menerapkan pajak tambahan pada produk CPO. 

Keputusan diskriminatif

Pemerintah terpaksa menggugat ke WTO karena pajak tambahan itu tergolong diskriminatif lantaran hanya berlaku bagi produk CPO. Sementara produk minyak nabati lainnya, seperti bunga matahari, kedelai, dan jagung tidak dikenakan pajak tambahan.

Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor mengatakan, penerapan pajak tambahan untuk produk CPO itu merugikan Indonesia. Sebagai penghasil minyak sawit terbesar di dunia, pengenaan pajak tambahan ini membuat harga CPO di sana menjadi mahal sehingga tidak kompetitif lagi dibandingkan produk minyak nabati lainnya.

Meskipun ekspor CPO ke Prancis tergolong kecil, hanya sekitar 400.000 ton per tahun. Tapi, kebijakan Prancis ini bisa berdampak buruk bagi produk CPO, karena berpotensi ditiru negara-negara lain di Eropa dan Amerika Serikat.

Sementara Corporate Affairs Communication Cargill Indonesia Arif Susanto menilai, kebijakan Prancis menerapkan pajak progresif untuk produk CPO dapat melemahkan upaya petani untuk meningkatkan produktivitas. 

Rencana pengenaan pajak progresif ini mencuat dalam rancangan amandemen Undang-Undang No. 367 tentang Keanekaragaman Hayati yang diputuskan Senat Prancis pada 21 Januari lalu. Dalam RUU tersebut dimasukkan poin mengenai pajak progresif untuk produk sawit yang mulai berlaku pada 2017. 

Rencana awal, pajak ini mulai berlaku pada 2017 sebesar € 300 per ton dan terus naik sehingga tahun 2020 menjadi sebesar € 900 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan