Prancis sahkan RUU pajak digital, Amerika Serikat ancam siapkan aksi balasan



KONTAN.CO.ID - LONDON. Anggota parlemen Prancis telah menyetujui RUU yang akan mengenakan pajak atas layanan digital yang diberikan oleh perusahaan besar. Namun ada risiko serangan balasan dari pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dari aksi ini.

Dilansir dari CNN, Perwakilan Dagang Amerika Serikat Robert Lighthizer mengumumkan adanya penyelidikan yang memperingatkan bahwa pajak tersebut dapat digunakan untuk mendiskriminasi perusahaan asal Amerika. Langkah ini berarti bahwa Amerika Serikat dapat mengenakan tarif pembalasan pada produk asal Prancis.

Baca Juga: Kabar buruk bagi batubara AS, pembangkit bertenaga angin dan matahari kian murah


"Amerika Serikat sangat khawatir bahwa pajak layanan digital yang secara tidak adil menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika," kata Robert Lighthizer.

Aturan ini akan mulai berlaku pada Januari 2020, yang mengenakan pajak sebesar 3% yang diperoleh dari pajak internet perusahaan besar dari bisnisnya di Perancis, seperti Amazon, Facebook dan Google. 

"Struktur pajak baru yang diusulkan menunjukkan bahwa Perancis menargetkan pajak perusahaan teknologi yang berbasis di AS," kata dia.

Baca Juga: Ekonomi China hanya tumbuh 6,2% pada kuartal II-2019

Tak lama setelah RUU itu disahkan, menteri keuangan Prancis Bruno Le Maire menanggapi ancaman pembalasan dari AS tersebut. "Ada cara lain untuk menyelesaikan perbedaan kami, tidak perlu ada ancaman. Kita dapat menyelesaikan perbedaan kita melalui negosiasi dan melalui diskusi," kata Le Maire kepada wartawan. 

Presiden Prancis Emmanuel Macron saat ini akan memutuskan apakah akan menandatangani rancangan undang-undang itu menjadi undang-undang resmi.

Editor: Tendi Mahadi