KONTAN.CO.ID - VENICE. Pransis mengusulkan negara-negara di dunia harus dapat mengenakan pajak sebesar 25% dari keuntungan perusahaan multinasional besar di mana pun laba itu mereka diperoleh. Hal tersebut disampaikan Prancis pada pertemuan Menteri Keuangan G20 yang berfokus pada merombak aturan perpajakan perusahaan lintas batas, akhir pekan ini. "Saya pikir solusi terbaik adalah tingkat alokasi keuntungan 25% untuk memenuhi kekhawatiran beberapa negara berkembang yang merupakan kekhawatiran yang sah," kata Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire seperti dikutip dari Reuters, Minggu (11/7). Rincian utama dari aturan perpajakan itu masih harus dirinci setelah Menteri Keuangan G20 secara resmi mendukung garis besar rencana yang akan membuat aturan baru tentang di mana perusahaan multinasional dikenai pajak dan menetapkan tarif pajak perusahaan global minimal sebesar 15%.
Prancis usulkan tarif pajak 25% untuk perusahaan multinasional
KONTAN.CO.ID - VENICE. Pransis mengusulkan negara-negara di dunia harus dapat mengenakan pajak sebesar 25% dari keuntungan perusahaan multinasional besar di mana pun laba itu mereka diperoleh. Hal tersebut disampaikan Prancis pada pertemuan Menteri Keuangan G20 yang berfokus pada merombak aturan perpajakan perusahaan lintas batas, akhir pekan ini. "Saya pikir solusi terbaik adalah tingkat alokasi keuntungan 25% untuk memenuhi kekhawatiran beberapa negara berkembang yang merupakan kekhawatiran yang sah," kata Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire seperti dikutip dari Reuters, Minggu (11/7). Rincian utama dari aturan perpajakan itu masih harus dirinci setelah Menteri Keuangan G20 secara resmi mendukung garis besar rencana yang akan membuat aturan baru tentang di mana perusahaan multinasional dikenai pajak dan menetapkan tarif pajak perusahaan global minimal sebesar 15%.