JAKARTA. Jaksa Agung H.M Prasetyo menyambut baik ditolaknya gugatan praperadilan atas deponir terhadap dua mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Menurut dia, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tepat karena keputusan deponir tidak bisa digugat. "Seperti saya katakan, deponering itu bukan bagian dari hukum acara. Yang bisa dipraperadilkan itu hukum acara," ujar Prasetyo, Rabu (23/3) malam.
Praperadilan atas deponir Samad-BW ditolak
JAKARTA. Jaksa Agung H.M Prasetyo menyambut baik ditolaknya gugatan praperadilan atas deponir terhadap dua mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Menurut dia, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tepat karena keputusan deponir tidak bisa digugat. "Seperti saya katakan, deponering itu bukan bagian dari hukum acara. Yang bisa dipraperadilkan itu hukum acara," ujar Prasetyo, Rabu (23/3) malam.