JAKARTA. Fernita Darwis, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz berharap, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suryadharma sebelumnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi ke praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Fernita mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka sembilan bulan lalu, belum ada kejelasan dari KPK mengenai nasib Suryadharma. Ia menduga, KPK sebenarnya tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat Suryadharma. "Ditambah lagi pernyataan pimpinan KPK yang menyatakan jika bukti kasus ini masih diverifikasi. Saya berharap praperadilan Suryadharma dimenangkan," kata Fernita di Kompleks Parlemen, Selasa (24/2).
Praperadilan BG bisa jadi yurisprudensi SDA
JAKARTA. Fernita Darwis, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz berharap, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suryadharma sebelumnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi ke praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Fernita mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka sembilan bulan lalu, belum ada kejelasan dari KPK mengenai nasib Suryadharma. Ia menduga, KPK sebenarnya tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat Suryadharma. "Ditambah lagi pernyataan pimpinan KPK yang menyatakan jika bukti kasus ini masih diverifikasi. Saya berharap praperadilan Suryadharma dimenangkan," kata Fernita di Kompleks Parlemen, Selasa (24/2).