Praperadilan BG bisa jadi yurisprudensi SDA



JAKARTA. Fernita Darwis, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz berharap, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suryadharma sebelumnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi ke praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Fernita mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka sembilan bulan lalu, belum ada kejelasan dari KPK mengenai nasib Suryadharma. Ia menduga, KPK sebenarnya tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat Suryadharma.

"Ditambah lagi pernyataan pimpinan KPK yang menyatakan jika bukti kasus ini masih diverifikasi. Saya berharap praperadilan Suryadharma dimenangkan," kata Fernita di Kompleks Parlemen, Selasa (24/2).


Fernita menduga, ada unsur politis di balik penetapan status tersangka Suryadharma. Sebab, penetapan itu dilakukan KPK pada saat Pemilu Presiden 2014 lalu.

"Kemudian, soal yurisprudensi kasus BG dan dibanding kasus yang ada, kami yakin Suryadharma bisa menempuh praperadilan lebih mudah," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam putusannya, Rizaldi menilai, penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Fernita menambahkan, sejak Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka, PPP telah memberikan bantuan. Keberadaan Humphrey Djemat yang menjadi penasehat hukum Suryadharma merupakan buktinya. Humphrey merupakan wakil ketua umum di PPP kubu Djan Faridz.

"Kan bantuan hukum (dari) kita lawyer-nya. Ketua DPP Bidang Hukum Humphrey Djemat. Secara institusi kami sangat mendukung praperadilan dan yakin tim hukum kita sangat kompeten," tuturnya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia