JAKARTA. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan. Dahlan sebelumnya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik."Menyatakan eksepsi dari pemohon tidak dapat diterima. Kemudian dalam dalam pokok perkara menolak praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar hakim tunggal I Made Sutrisna di sidang praperadilan Dahlan Iskan , Selasa (14/3).Dalam pertimbangan, dijelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Agung) memiliki bukti yang cukup dalam penetapan status tersangka.
Praperadilan Dahlan kandas
JAKARTA. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan. Dahlan sebelumnya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik."Menyatakan eksepsi dari pemohon tidak dapat diterima. Kemudian dalam dalam pokok perkara menolak praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar hakim tunggal I Made Sutrisna di sidang praperadilan Dahlan Iskan , Selasa (14/3).Dalam pertimbangan, dijelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Agung) memiliki bukti yang cukup dalam penetapan status tersangka.