Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Soroti Kontradiksi Pertimbangan Hakim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (28/8/2026). 

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan putusan tersebut justru menyisakan persoalan prosedural. Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian antara pertimbangan hukum dengan amar putusan. 

Menurutnya, hakim praperadilan mengakui adanya penyimpangan atau ketidakcermatan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie, tetapi pada akhirnya tetap menolak permohonan yang diajukan.


Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Segel Saluran Limbah Pabrik di Sungai Porong

"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural, ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan," kata Firman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Firman mengatakan tim kuasa hukum telah menyerahkan berbagai bukti serta keterangan ahli untuk memperkuat dugaan adanya persoalan dalam proses hukum terhadap Febrie. 

Berdasarkan riset terhadap dokumen perkara, pihaknya menemukan puluhan persoalan prosedural yang dinilai semestinya menjadi bahan pertimbangan hakim.

Menurut Firman, persoalan tersebut mencakup aspek formal dalam dokumen maupun proses penetapan tersangka dan upaya paksa. Ia juga menilai apabila persoalan formalitas tersebut memang terbukti, kondisi itu dapat memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap Febrie.

"Sehingga wajar saja Pak Febrie Ardiansyah mengatakan ini kalau formalitasnya saja bermasalah berarti ada kriminalisasi terhadap diri saya. Ini bisa saja mengonfirmasi pernyataan beliau," lanjutnya. 

Kendati mempersoalkan putusan tersebut, Firman menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan hakim. Tim kuasa hukum akan berkonsultasi dengan Febrie untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Menurutnya, masih terdapat ruang untuk menguji persoalan tersebut secara akademis, termasuk melalui eksaminasi. Langkah itu diperlukan untuk menilai kembali bukti-bukti yang diajukan dan menguji apakah terdapat persoalan serius dalam proses penanganan perkara Febrie.

Sebelumnya, Hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki Hakim, menilai penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung telah sah.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Richard saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 menyebut rangkaian dugaan perbuatan yang terjadi pada 2018 hingga 2026.

Hakim juga menilai Kejagung telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Bukti tersebut antara lain berasal dari keterangan saksi, ahli dan tersangka yang diperoleh sebelum penetapan tersangka.

Baca Juga: Kemenkes Siapkan Dana BNPB untuk Gratiskan Biaya Medis Korban Gempa NTT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News