KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan dengan nomor 119/Pidato Prap/2018/PN.Jaksel itu ditolak dalam sidang putusan di PN Jaksel, Rabu (24/10). Putusan pengadilan berdasarkan pertimbangan unsur tertangkap tangannya Irwandi terpenuhi, unsur penetapan tersangkanya sah, dan unsur penahan yang juga sah. Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menginfokan bahwa dengan putusan ini memperkuat tindakan yang telah dilakukan oleh KPK.
Praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ditolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan dengan nomor 119/Pidato Prap/2018/PN.Jaksel itu ditolak dalam sidang putusan di PN Jaksel, Rabu (24/10). Putusan pengadilan berdasarkan pertimbangan unsur tertangkap tangannya Irwandi terpenuhi, unsur penetapan tersangkanya sah, dan unsur penahan yang juga sah. Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menginfokan bahwa dengan putusan ini memperkuat tindakan yang telah dilakukan oleh KPK.