Praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ditolak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan dengan nomor 119/Pidato Prap/2018/PN.Jaksel itu ditolak dalam sidang putusan di PN Jaksel, Rabu (24/10).

Putusan pengadilan berdasarkan pertimbangan unsur tertangkap tangannya Irwandi terpenuhi, unsur penetapan tersangkanya sah, dan unsur penahan yang juga sah.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menginfokan bahwa dengan putusan ini memperkuat tindakan yang telah dilakukan oleh KPK.


“Sehingga putusan ini mempertegas keabsahan tangkap tangan, penyidikan dan penahanan yg telah dilakukan oleh KPK. Kami sampaikan terimakasih pada Hakim Praperadilan yang telah mempertimbangkan secara tepat dalam praperadilan ini,” ujar Febri, Rabu (24/10).

Febri menambahkan, proses penyidikan kasus ini terus dilakukan. Hingga saat ini proses penyidikan sudah masuk dalam tahap finalisasi.

KPK menetapkan tersangka kepada Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. serta Bupati Bener Meriah Ahmadi. Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap senilai Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar dari Ahmadi. Diduga agar dapat ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi dana otonomi khusus Aceh.

Sebagian uang suap tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat