KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan Pembacaan putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Jampidsus Kejaksaan Agung, karena belum menetapkan RBS dalam perkara tindak pidana korupsi niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Adapun pembacaan putusan akan dilaksanakan Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua MAKI Boyamin Saiman berharap, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa mengabulkan tuntutannya.
"Semoga hakim mengabulkan gugatan praperadilan dan memerintahkan Jampidsus segera menetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah menyusul yang sudah disidangkan pokok perkaranya seperti Harvey Moeis dkk," katanya kepada KONTAN, Selasa (29/10/2024) Baca Juga: Timah (TINS) Pacu Produksi dari Laut Beriga MAKI menyebutkan, berdasarkan bukti P-3 Kejagung menyebut bahwa kerugian perekonomian negara dalam kasus penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah mencapai Rp. 271 triliun. Selanjutnya, Jampidsus telah memeriksa RBS sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Boyamin menjelaskan, dalam preaperadilan, MAKI bersama pihak kuasa hukum telah membuktikan berdasarkan dokumen yang di serahkan pada hakim dan ahli termasuk juga Jampidsus Kejagung, yang mana dalam dokumen tersebut menunjukkan RBS terlibat dalam tindak pidana korupsi timah sebagai inisiator untuk melakukan pertemuan-pertemuan, memberikan modal senilai Rp 50 miliar, dan menerima keuntungan awal senilai Rp.27 miliar. RBS juga menjadi koordinator konsorsium yang mengatur semua hal.