KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur dan aturan yang telah ditentukan. Hal itu dia yakini menjadi dasar penolakan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen. "Tentunya dengan adanya penolakan tersebut, otomatis kan tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Praperadilan Kivlan Zen ditolak, ini kata polisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur dan aturan yang telah ditentukan. Hal itu dia yakini menjadi dasar penolakan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen. "Tentunya dengan adanya penolakan tersebut, otomatis kan tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).