KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praperadilan yang diajukan oleh Irfan Kurnia Saleh terhadap KPK dalam kasus korupsi helikopter AW-101 dinilai bakal mengganggu penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer (POM) TNI. Meski begitu, KPK mengklaim sudah berkoordinasi agar proses yang dilakukan penyidik TNI tetap lancar. "KPK telah melalukan koordinasi dengan para penyidik POM TNI pada hari Kamis (26/10) untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka IKS (Irfan)," ujar Kabiro Hunas KPK Febri Diansyah, Jumat (27/10). Hal ini terjadi karena Irfan juga mempersoalkan mekanisme koneksitas. Dalam KUHAP, UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, serta Memorandum of Understanding (MoU) KPK-TNI yang ditandatangani tahun 2005 dan diperbaharui 2012 lalu, pembentukan tim koneksitas sangat dimungkinkan jika terdapat perkara korupsi yang diduga dilakukan bersama-sama pihak yang tunduk dengan peradilan militer.
Praperadilan korupsi heli AW 101 bakal ganggu TNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praperadilan yang diajukan oleh Irfan Kurnia Saleh terhadap KPK dalam kasus korupsi helikopter AW-101 dinilai bakal mengganggu penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer (POM) TNI. Meski begitu, KPK mengklaim sudah berkoordinasi agar proses yang dilakukan penyidik TNI tetap lancar. "KPK telah melalukan koordinasi dengan para penyidik POM TNI pada hari Kamis (26/10) untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka IKS (Irfan)," ujar Kabiro Hunas KPK Febri Diansyah, Jumat (27/10). Hal ini terjadi karena Irfan juga mempersoalkan mekanisme koneksitas. Dalam KUHAP, UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, serta Memorandum of Understanding (MoU) KPK-TNI yang ditandatangani tahun 2005 dan diperbaharui 2012 lalu, pembentukan tim koneksitas sangat dimungkinkan jika terdapat perkara korupsi yang diduga dilakukan bersama-sama pihak yang tunduk dengan peradilan militer.