Praperadilan Miryam S Haryani diputuskan hari ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses peradilan Miryam S. Haryani tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada perkara KTP elektronik mencapai babak akhir. Hari ini (13/11), politikus Partai Hanura tersebut bakal mendengarkan putusan majelis hakim.

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan berharap agar kliennya dinyatakan bebas oleh hakim.

"Paling tidak dihukum seringan-ringannya," tuturnya, hari ini.


Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Miryam dinyatakan bersalah karena memberikan kesaksian palsu di persidangan. Tim jaksa berharap agar Miryam dihukum delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Miryam dituntut karena melanggar Pasal 22 Jo UU No. 31/1999, sebagaimana diubah dengan undang-UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 35 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini