KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali berlangsung. Hari ini, Selasa (7/10) agenda persidangan adalah pemeriksaan bukti surat dari pemohon. Kali ini kubu Nadiem selaku pemohon mendatangkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Huda menjelaskan, di dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa bukti kerugian keuangan negara menjadi hal yang paling krusial.
Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Nilai Penetapan Sebagai Tersangka Tidak Sah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali berlangsung. Hari ini, Selasa (7/10) agenda persidangan adalah pemeriksaan bukti surat dari pemohon. Kali ini kubu Nadiem selaku pemohon mendatangkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Huda menjelaskan, di dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa bukti kerugian keuangan negara menjadi hal yang paling krusial.
TAG: