Praperadilan OC Kaligis kandas



JAKARTA. Pengacara kondang OC Kaligis terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilannya atas status tersangka dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP{K).

"Oleh karena eksepsi dikabulkan, pokok pra peradilan pemohon tidak dapat diterima. Mengadili dalam eksepsi, permohonan OC Kaligis gugur," kata Hakim Tunggal Edi Suprapto, dalam persidangan, Senin (24/8).

Di samping itu, hakim menyatakan, sidang praperadilan gugur apabila pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri. "KUHAP telah mengatur praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1). Dalam hal pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka praperadilan dianggap gugur," kata Suprapto.


KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015. Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto