JAKARTA. Pengacara kondang OC Kaligis terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilannya atas status tersangka dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP{K). "Oleh karena eksepsi dikabulkan, pokok pra peradilan pemohon tidak dapat diterima. Mengadili dalam eksepsi, permohonan OC Kaligis gugur," kata Hakim Tunggal Edi Suprapto, dalam persidangan, Senin (24/8). Di samping itu, hakim menyatakan, sidang praperadilan gugur apabila pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri. "KUHAP telah mengatur praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1). Dalam hal pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka praperadilan dianggap gugur," kata Suprapto.
Praperadilan OC Kaligis kandas
JAKARTA. Pengacara kondang OC Kaligis terpaksa harus gigit jari. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilannya atas status tersangka dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP{K). "Oleh karena eksepsi dikabulkan, pokok pra peradilan pemohon tidak dapat diterima. Mengadili dalam eksepsi, permohonan OC Kaligis gugur," kata Hakim Tunggal Edi Suprapto, dalam persidangan, Senin (24/8). Di samping itu, hakim menyatakan, sidang praperadilan gugur apabila pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri. "KUHAP telah mengatur praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1). Dalam hal pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka praperadilan dianggap gugur," kata Suprapto.