JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana mengatakan, KPK memiliki ketentuan sendiri yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Undang-undang ini lebih khusus dibandingkan KUHAP yang dijadikan dasar hukum aparat penegak hukum lain. Namun, perbedaan konstruksi hukum tersebut kerap menjegal KPK di praperadilan. Yudi mengatakan, konstruksi hukum KPK yang dipakai lebih dari 10 tahun dimentahkan dalam putusan praperadulan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. Dalam putusan praperadilan, penyelidikan Hadi dianggap tidak sah karena penyelidiknya bukan berasal dari kejaksaan. "Tapi konstruksi berpikir ini diporakporandakan. Cara berpikir yang dilakukan KPK, best practice KPK 10 tahun seperti ini, dengan HP jadi diporakporandakan," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6).
Praperadilan porakporandakan konstruksi hukum KPK
JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana mengatakan, KPK memiliki ketentuan sendiri yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Undang-undang ini lebih khusus dibandingkan KUHAP yang dijadikan dasar hukum aparat penegak hukum lain. Namun, perbedaan konstruksi hukum tersebut kerap menjegal KPK di praperadilan. Yudi mengatakan, konstruksi hukum KPK yang dipakai lebih dari 10 tahun dimentahkan dalam putusan praperadulan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. Dalam putusan praperadilan, penyelidikan Hadi dianggap tidak sah karena penyelidiknya bukan berasal dari kejaksaan. "Tapi konstruksi berpikir ini diporakporandakan. Cara berpikir yang dilakukan KPK, best practice KPK 10 tahun seperti ini, dengan HP jadi diporakporandakan," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6).