JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Hakim Agung, Yahya Harahap, dalam sidang praperadilan atas penetapan status tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin (6/4). Yahya dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana dalam persidangan ini. Di awal persidangan, Yahya menjelaskan bahwa wewenang sidang praperadilan terbatas berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan agau penghentian penuntutan. Selain itu, terkait ganti rugi dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. "Masalah yurisdiksi praperadilan itu oleh KUHAP diberikan wewenang kepada pengadilan negeri dan batasan yurisdiksinya diberi batasan pada Pasal 77," kata Yahya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Praperadilan SDA, ini saksi yang disiapkan KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Hakim Agung, Yahya Harahap, dalam sidang praperadilan atas penetapan status tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Senin (6/4). Yahya dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana dalam persidangan ini. Di awal persidangan, Yahya menjelaskan bahwa wewenang sidang praperadilan terbatas berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan agau penghentian penuntutan. Selain itu, terkait ganti rugi dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. "Masalah yurisdiksi praperadilan itu oleh KUHAP diberikan wewenang kepada pengadilan negeri dan batasan yurisdiksinya diberi batasan pada Pasal 77," kata Yahya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).