KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, praperadilan yang diajukan kliennya baru akan gugur apabila dakwaan sudah dibacakan di pengadilan. "Jadi praper itu kan tetap jalan, proses dari sini (KPK) juga kan silakan jalan. Dalam hal ini kita kembalikan ke KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa praperadilan itu akan gugur bila sudah dibacakan dakwaan," kata Fredrich di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12). Fredrich mengatakan, berkas penyidikan Novanto yang sudah lengkap masih dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK.
Praperadilan Setnov akan gugur, jika....
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, praperadilan yang diajukan kliennya baru akan gugur apabila dakwaan sudah dibacakan di pengadilan. "Jadi praper itu kan tetap jalan, proses dari sini (KPK) juga kan silakan jalan. Dalam hal ini kita kembalikan ke KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa praperadilan itu akan gugur bila sudah dibacakan dakwaan," kata Fredrich di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12). Fredrich mengatakan, berkas penyidikan Novanto yang sudah lengkap masih dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK.