JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, tim kuasa hukum KPK belum menyerahkan surat pelimpahan berkas mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana kepada hakim praperadilan. Menurut Priharsa, surat tersebut baru akan diserahkan ke hakim praperadilan dalam sidang lanjutan besok, Selasa (7/4). "Besok KPK baru akan beri jawaban ke PN Jaksel bukti pelimpahan ke Tipikor beserta jadwal sidangnya," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/4). Priharsa mengatakan, tim kuasa hukum KPK belum menyerahkan surat karena agenda sidang hari ini merupakan pembacaan gugatan dari pihak pemohon. Sementara pada sidang besok, agenda sidang praperadilan yaitu mendengarkan jawaban termobon, yaitu tim kuasa hukum KPK.
Praperadilan Sutan Bhatoegana belum gugur
JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, tim kuasa hukum KPK belum menyerahkan surat pelimpahan berkas mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana kepada hakim praperadilan. Menurut Priharsa, surat tersebut baru akan diserahkan ke hakim praperadilan dalam sidang lanjutan besok, Selasa (7/4). "Besok KPK baru akan beri jawaban ke PN Jaksel bukti pelimpahan ke Tipikor beserta jadwal sidangnya," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/4). Priharsa mengatakan, tim kuasa hukum KPK belum menyerahkan surat karena agenda sidang hari ini merupakan pembacaan gugatan dari pihak pemohon. Sementara pada sidang besok, agenda sidang praperadilan yaitu mendengarkan jawaban termobon, yaitu tim kuasa hukum KPK.