Praperadilan Sutan Bhatoegana dipastikan gugur



JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan, gugatan praperadilan yang diajukan mantan politisi Demokrat, Sutan Bhatoegana akan gugur. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sutan menggugat langkah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka sejak tahun lalu, terkait dugaan penerimaan suap dalam pembahasan APBNP dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode tahun 2013.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan, gugatan praperadilan Sutan akan gugur karena sudah maju ke penuntutan. "Dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur. Kalau pokok perkara terkait dugaan korupsi disidangkan, maka praperadilan yang diajukan Sutan hanya mempersoalkan masalah administrasi dan kehilangan panggungnya (maknanya)," kata Made, Jumat (27/3).


Namun, Made bilang, sidang praperadilan Sutan tetap akan digelar 6 April mendatang.

“Sidang tetap dilakukan, karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," ucap Made.

Sutan Bathoegana yang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghadapi sidang pada 23 Maret 2015 kemarin, namun sidang itu ditunda hingga 6 April 2015 mendatang, lantaran pihak KPK tidak hadir disidang tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu, lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang saat dipimpinnya. Sutan pun telah ditahan sejak 2 Februari 2015 usai menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia