JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan, gugatan praperadilan yang diajukan mantan politisi Demokrat, Sutan Bhatoegana akan gugur. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sutan menggugat langkah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka sejak tahun lalu, terkait dugaan penerimaan suap dalam pembahasan APBNP dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode tahun 2013. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan, gugatan praperadilan Sutan akan gugur karena sudah maju ke penuntutan. "Dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur. Kalau pokok perkara terkait dugaan korupsi disidangkan, maka praperadilan yang diajukan Sutan hanya mempersoalkan masalah administrasi dan kehilangan panggungnya (maknanya)," kata Made, Jumat (27/3).
Praperadilan Sutan Bhatoegana dipastikan gugur
JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan, gugatan praperadilan yang diajukan mantan politisi Demokrat, Sutan Bhatoegana akan gugur. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sutan menggugat langkah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka sejak tahun lalu, terkait dugaan penerimaan suap dalam pembahasan APBNP dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode tahun 2013. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan, gugatan praperadilan Sutan akan gugur karena sudah maju ke penuntutan. "Dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur. Kalau pokok perkara terkait dugaan korupsi disidangkan, maka praperadilan yang diajukan Sutan hanya mempersoalkan masalah administrasi dan kehilangan panggungnya (maknanya)," kata Made, Jumat (27/3).