Praperadilan Sutan Bhatoegana ditunda 2 pekan



JAKARTA. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan bagi mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana. Dalam sidang perdana yang dijadwalkan hari ini, Senin (23/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir.

"Karena mau ada libur Paskah, sidang praperadilan dilanjutkan dua minggu lagi pada tanggal 6 April 2015 supaya pihak termohon bisa dipanggil sekali lagi," ujar hakim Asiadi saat memimpin persidangan di Ruang Utama PN Jaksel, Senin (23/3).

Sidang tersebut semula dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00. Namun, karena pihak termohon  tidak juga hadir, sidang akhirnya dijadwalkan ulang untuk dimulai pada pukul 11.30. Hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap KPK.


Ketua tim kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, sempat melontarkan kekecewaannya terhadap KPK di ruang persidangan. Menurut dia, KPK melakukan korupsi waktu dan menghambat dimulainya sidang praperadilan.

"Ini statement pribadi saya, Yang Mulia, saya bebas mengungkapkan bahwa KPK itu sudah melakukan korupsi waktu," kata Eggi.

Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Eggi mengatakan, ada kejanggalan dalam penetapan Sutan sebagai tersangka.

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Sutan juga mempersalahkan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Sutan. Menurut Eggi, penahanan tersebut dilakukan tanpa lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap Sutan, dan pemeriksaan saksi-saksi. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie