JAKARTA. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan bagi mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana. Dalam sidang perdana yang dijadwalkan hari ini, Senin (23/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir. "Karena mau ada libur Paskah, sidang praperadilan dilanjutkan dua minggu lagi pada tanggal 6 April 2015 supaya pihak termohon bisa dipanggil sekali lagi," ujar hakim Asiadi saat memimpin persidangan di Ruang Utama PN Jaksel, Senin (23/3). Sidang tersebut semula dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00. Namun, karena pihak termohon tidak juga hadir, sidang akhirnya dijadwalkan ulang untuk dimulai pada pukul 11.30. Hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap KPK.
Praperadilan Sutan Bhatoegana ditunda 2 pekan
JAKARTA. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan bagi mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana. Dalam sidang perdana yang dijadwalkan hari ini, Senin (23/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir. "Karena mau ada libur Paskah, sidang praperadilan dilanjutkan dua minggu lagi pada tanggal 6 April 2015 supaya pihak termohon bisa dipanggil sekali lagi," ujar hakim Asiadi saat memimpin persidangan di Ruang Utama PN Jaksel, Senin (23/3). Sidang tersebut semula dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00. Namun, karena pihak termohon tidak juga hadir, sidang akhirnya dijadwalkan ulang untuk dimulai pada pukul 11.30. Hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap KPK.