KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ningsih Suciati, Mantan Diektur Utama Bank of India mempraperadilankan Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam surat gugatan praperadilan tertanggal 25 Oktober 2017 itu, Ningsih menilai penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait dugaan tindak pidana perbankan tidak sah. Gugatan praperadilan Ningsih ini dinilai aneh dan janggal. Pasalnya, penetapan statusnya sebagai tersangka dikarenakan adanya putusan atau penetapan dari PN Denpasar beberapa waktu lalu yang mengabulkan gugatan praperadilan yang dilakukan Rita Kishore Kumar Pridhnani, Direktur PT Ratu Kharisma, Villa Kozy. Kasus ini berawal dari tindakan Rita yang melaporkan Ningsih ke Polda Bali beberapa waktu lalu atas dugaan melakukan tindak pidana perbankan terkait lelang Villa Kozzy di Seminyak, Kuta-Bali beberapa waktu lalu.
Praperadilankan putusan,pelapor minta perlindungan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ningsih Suciati, Mantan Diektur Utama Bank of India mempraperadilankan Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam surat gugatan praperadilan tertanggal 25 Oktober 2017 itu, Ningsih menilai penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait dugaan tindak pidana perbankan tidak sah. Gugatan praperadilan Ningsih ini dinilai aneh dan janggal. Pasalnya, penetapan statusnya sebagai tersangka dikarenakan adanya putusan atau penetapan dari PN Denpasar beberapa waktu lalu yang mengabulkan gugatan praperadilan yang dilakukan Rita Kishore Kumar Pridhnani, Direktur PT Ratu Kharisma, Villa Kozy. Kasus ini berawal dari tindakan Rita yang melaporkan Ningsih ke Polda Bali beberapa waktu lalu atas dugaan melakukan tindak pidana perbankan terkait lelang Villa Kozzy di Seminyak, Kuta-Bali beberapa waktu lalu.