JAKARTA. Penunjukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya, dari Koalisi Pemantau Peradilan yang menyatakan bahwa penunjukan Prasetyo secara mendadak terasa ganjil dan sangat mengejutkan. Bahkan, Kelompok gabungan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Legal Roundtable (ILR) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) tersebut mempertanyakan Nawacita dan komitmen Jokowi jika melihat rekam jejak Prasetyo dan potensi konflik kepentingan mengingat latar belakangnya sebagai politisi. Peneliti MaPPI FHUi, Dio Ashar Wicaksana mengatakan, ada tiga alasan yang mendasari penilaian pihaknya terhadap Prasetyo. Pertama, terkait dengan jejak rekam, yang selama menjadi Jaksa, Prasetyo dinilai tidak mempunyai prestasi yang menonjol. "Bahkan beliau pernah terseret kasus korupsi penjualan kayu cendana ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT pada Tahun 1999-2000," kata Dio, Kamis (20/11).
Prasetyo dinilai tak mampu selesaikan PR Kejaksaan
JAKARTA. Penunjukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya, dari Koalisi Pemantau Peradilan yang menyatakan bahwa penunjukan Prasetyo secara mendadak terasa ganjil dan sangat mengejutkan. Bahkan, Kelompok gabungan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Legal Roundtable (ILR) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) tersebut mempertanyakan Nawacita dan komitmen Jokowi jika melihat rekam jejak Prasetyo dan potensi konflik kepentingan mengingat latar belakangnya sebagai politisi. Peneliti MaPPI FHUi, Dio Ashar Wicaksana mengatakan, ada tiga alasan yang mendasari penilaian pihaknya terhadap Prasetyo. Pertama, terkait dengan jejak rekam, yang selama menjadi Jaksa, Prasetyo dinilai tidak mempunyai prestasi yang menonjol. "Bahkan beliau pernah terseret kasus korupsi penjualan kayu cendana ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT pada Tahun 1999-2000," kata Dio, Kamis (20/11).