KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski Satgas Penanganan Covid-19 telah berkali-kali mengingatkan masyarakat untuk di rumah saja, namun jelang masa liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2021 masih banyak masyarakat yang memutuskan untuk bepergian. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan, untuk menekan penularan selama masa libur panjang, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk yang berlaku selama 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020. Hal ini bertujuan, agar tren kenaikan kasus paska masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 dapat dicegah. "Hal ini mengingat secara umum, terlihat adanya kenaikan tren kasus Covid-19 saat periode libur panjang, ditambah beberapa negara di benua Eropa dan Asia yang menghadapi ancaman second wave (pandemi)," ungkapnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/12/2020) yang ditayangkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Prasyarat perjalanan cegah kenaikan kasus paska libur panjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski Satgas Penanganan Covid-19 telah berkali-kali mengingatkan masyarakat untuk di rumah saja, namun jelang masa liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2021 masih banyak masyarakat yang memutuskan untuk bepergian. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan, untuk menekan penularan selama masa libur panjang, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk yang berlaku selama 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020. Hal ini bertujuan, agar tren kenaikan kasus paska masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 dapat dicegah. "Hal ini mengingat secara umum, terlihat adanya kenaikan tren kasus Covid-19 saat periode libur panjang, ditambah beberapa negara di benua Eropa dan Asia yang menghadapi ancaman second wave (pandemi)," ungkapnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/12/2020) yang ditayangkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.