KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek syariah yaitu keputusan Nomor: KEP-48/D.04/2018 tentang penetapan Saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) sebagai efek syariah. Dalam keterangan resminya OJK mengungkapkan, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dar hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. Dengan dikeluarkannya keputusan itu, maka saham PANI masuk ke dalam daftar efek syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Daftar Efek Syariah.
Pratama Abadi (PANI) masuk dalam daftar efek syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek syariah yaitu keputusan Nomor: KEP-48/D.04/2018 tentang penetapan Saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) sebagai efek syariah. Dalam keterangan resminya OJK mengungkapkan, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dar hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk. Dengan dikeluarkannya keputusan itu, maka saham PANI masuk ke dalam daftar efek syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Daftar Efek Syariah.