Pratikno Merapat ke Istana, Bakal Dilantik Jadi Watimpres?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno merapat ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pratikno mengaku diundang untuk menghadiri agenda pelantikan.

Pratikno tiba di kompleks Istana di tengah kabar dirinya akan mendapat penugasan baru sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam reshuffle kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Iya, ini saya diundang untuk pelantikan apa Wantimpres ya,” kata Pratikno kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jum’at (2/10/2026).


Saat ditanya mengenai posisi yang akan dijabat, Pratikno mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti. Dia mengaku belum memperoleh salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penugasan tersebut.

“Ya nanti kita lihat, saya belum memperoleh salinan Keppres,” ujarnya.

Pratikno juga ditanya mengenai kemungkinan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres. Namun, dia kembali menegaskan akan menjalankan setiap penugasan yang diberikan Presiden.

“Ya, semua penugasan yang dilakukan untuk kepentingan negara, kepentingan masyarakat harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Pratikno.

Pratikno juga mengungkapkan bahwa proses pemberian penugasan baru tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, pembicaraan mengenai posisi tersebut telah disampaikan beberapa kali.

“Ya prosesnya sudah, sudah cukup lama, beberapa kali disampaikan,” ungkap Pratikno.

Sebelumnya, Pratikno dicopot dari jabatan Menko PMK dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Prabowo pada Kamis (1/10/2026). Posisinya sebagai Menko PMK kemudian digantikan oleh Sugiono.

Kabar mengenai Pratikno yang akan mendapat posisi baru sebagai Wantimpres telah mencuat setelah reshuffle tersebut. Pratikno sebelumnya juga telah memberikan sinyal bahwa dirinya masih akan mendapat penugasan dari Presiden. 

Terkait jumlah anggota Wantimpres, Pratikno mengatakan jumlahnya kini tidak dibatasi. Hal tersebut, kata dia, mengikuti ketentuan dalam undang-undang yang baru.

“Kalau dilihat dalam UU yang baru, jumlahnya tidak dibatasi sesuai dengan keputusan Bapak Presiden,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: