JAKARTA. Penetapan status sebagai tersangka kepada Itman Harry Basuki, dalam pembobolan penempatan dana Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera diputuskan. Penetapan dilakukan setelah perkara pembobolan yang dilakukan mantan Kepala Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka terhadap rekening deposito berjangka milik PT Elnusa Tbk selesai diproses hukum oleh pihak Kepolisian. Kepastian ini diperoleh dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto dihadapan sejumlah media pada Jumat (24/6), di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. "Tunggu perkembangan. Karena biar selesai dulu di Kepolisian untuk kasus Elnusa," tutur Andhi kepada sejumlah media. Andhi mengungkapkan masih tetap terbuka peluang bagi mantan karyawan Bank Mega ini, untuk menjadi tersangka baru dalam kasus pembobolan dana penempatan kas daerah Pemerintah Kabupaten Batu Bara. "Ya. Lihat saja nanti," tandasnya. Namun begitu, Andhi mengaku belum menemukan larinya aliran dana yang mengucur dari penempatan kas daerah Pemkab Batu Bara ke perusahaan sekuritas bernama PT Pacific Fortune Management dan PT Noble Mandiri Investment. Pasalnya, hingga kini, dana senilai Rp 80 miliar, tak ketahuan keberadaannya. "Belum ketahuan," imbuh mantan Sesjampidum ini. Sebelumnya, Kepolisian Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa Kepala Bank Mega cabang Bekasi-Jababeka, Itman Harry Basuki, telah menjadi saksi sekaligus tersangka, dalam kasus pembobolan dana kas daerah Pemkab Batu Bara. Namun begitu, Korps Adhyaksa yang terjun langsung menangani kasus dugaan tindak korupsi penempatan dana ini, masih menetapkan Itman sebagai saksi. Padahal, dalam kasus serupa yang menimpa anak perusahaan Pertamina, Elnusa, Itman telah resmi berstatus sebagai tersangka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Predikat tersangka dana Pemkab Batu Bara menyusul setelah Elnusa kelar
JAKARTA. Penetapan status sebagai tersangka kepada Itman Harry Basuki, dalam pembobolan penempatan dana Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera diputuskan. Penetapan dilakukan setelah perkara pembobolan yang dilakukan mantan Kepala Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka terhadap rekening deposito berjangka milik PT Elnusa Tbk selesai diproses hukum oleh pihak Kepolisian. Kepastian ini diperoleh dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto dihadapan sejumlah media pada Jumat (24/6), di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. "Tunggu perkembangan. Karena biar selesai dulu di Kepolisian untuk kasus Elnusa," tutur Andhi kepada sejumlah media. Andhi mengungkapkan masih tetap terbuka peluang bagi mantan karyawan Bank Mega ini, untuk menjadi tersangka baru dalam kasus pembobolan dana penempatan kas daerah Pemerintah Kabupaten Batu Bara. "Ya. Lihat saja nanti," tandasnya. Namun begitu, Andhi mengaku belum menemukan larinya aliran dana yang mengucur dari penempatan kas daerah Pemkab Batu Bara ke perusahaan sekuritas bernama PT Pacific Fortune Management dan PT Noble Mandiri Investment. Pasalnya, hingga kini, dana senilai Rp 80 miliar, tak ketahuan keberadaannya. "Belum ketahuan," imbuh mantan Sesjampidum ini. Sebelumnya, Kepolisian Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa Kepala Bank Mega cabang Bekasi-Jababeka, Itman Harry Basuki, telah menjadi saksi sekaligus tersangka, dalam kasus pembobolan dana kas daerah Pemkab Batu Bara. Namun begitu, Korps Adhyaksa yang terjun langsung menangani kasus dugaan tindak korupsi penempatan dana ini, masih menetapkan Itman sebagai saksi. Padahal, dalam kasus serupa yang menimpa anak perusahaan Pertamina, Elnusa, Itman telah resmi berstatus sebagai tersangka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News