Prediksi Pengamat soal Siapa yang akan Menduduki Jabatan Menpan-RB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Jumat (1/7/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia. Tjahjo menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di rumah sakit. 

Sepeninggalnya Tjahjo Kumolo, banyak yang bertanya-tanya, siapa yang akan menduduki posisi Menteri PAN-RB selanjutnya?

Melansir Kompas.com, posisi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) hingga kini masih kosong. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditunjuk Menpan-RB Ad-Interim, menggantikan Tjahjo Kumolo untuk sementara, terhitung sejak 20 Juni 2022. 


Saat itu, Tjahjo sudah menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang memburuk. 

Analisis pengamat politik Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Strudies (CSIS) Arya Fernandes menyebut ada kecenderungan posisi akan diberikan ke PDI Perjuangan. 

"Dalam waktu dekat saya kira presiden akan mengangkat menteri baru. Iya kecenderungannya besar akan diberikan ke partai yang sama," kata Arya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/7/2022). 

Namun, pengamat politik yang merupakan pendiri lembaga swadaya Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, sebaiknya sosok MenpanRB dipilih dari figur nonpartai alias dari kalangan independen. 

Baca Juga: Sri Mulyani Kenang Tjahjo Kumolo, Sebut Kolega yang Luar Biasa

"Jika akhirnya presiden melakukan pergantian Menpan-RB, saya mengusulkan agar diserahkan ke seorang independen. Tidak berasal dari partai politik," kata Ray, saat dihubungi terpisah, Sabtu (2/7/2022). 

Menurut Ray, jabatan Menpan-RB sangat strategis bagi partai-partai politik. Dapat ditebak, partai-partai akan berebut mendapatkan posisi ini. 

"Jika jabatan ini diserahkan kepada nonpartai akan dapat mendisiplinkan partai, menjadikan PNS sebagai objek politik. Keberadaan mereka (PNS) sangat penting bagi parpol untuk pemilu 2024 yang akan datang," jelas Ray. 

Posisi Menpan-RB bukan posisi menteri yang urgen atau wajib ada. Presiden pun tidak perlu terburu-buru menentukan sosok penggantinya. 

"Secara umum, tidak ada keharusan untuk segera mengganti menteri yang berhalangan tetap (meninggal). Apalagi jika menteri yang dimaksud bukanlah menteri wajib. Misalnya menteri dalam negeri atau menteri pertahanan," jelas Ray. 

Baca Juga: Profil Tjahjo Kumolo, Riwayat Pendidikan, dan Karier Politiknya

Keberadaan Menpan-RB perlu, tetapi tidak selalu urgen. Apabia tidak ada pembenahan serius di internal kementerian tersebut, maka pekerjaannya hanya bersifat administratif. Pekerjaan ini tentu bisa dilaksanakan oleh staf administrasi yang ada di sana. 

"Oleh karena itu, Presiden dapat menunda untuk menunjuk menteri yang menggantikan menteri yang berhalangan tetap. Atau jikapun dibutuhkan, Presiden dapat menunjuk menteri lain untuk merangkap jabatan menteri yang berhalangan tetap," sebut dia. 

Undang-undang, memperbolehkan Presiden membentuk anggota kabinet maksimal terdiri dari 34 orang menteri. Namun, jumlah itu tidak harus dimaksimalkan.  Artinya, Presiden bisa mengurangi jumlahnya selama tidak menghilangkan jabatan menteri wajib, seperti Menteri Pertahanan maupun Menteri Dalam Negeri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Pengganti Menpan-RB? Ini Kata Pengamat" Penulis : Luthfia Ayu Azanella Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie