JAKARTA. Industri perusahaan pembiayaan (multifinance) mengklaim, kehilangan sekitar 30% - 32% dari total pendapatannya akibat kelahiran aturan tarif premi asuransi. Angka itu diperkirakan mencapai Rp 5 triliun sejak beleid anyar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncur pada 1 Februari 2014 tersebut. Harap maklum, ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 06/D.05/2013 itu mengatur batas atas dan bawah premi untuk lini usaha asuransi properti dan juga kendaraan bermotor. Di satu sisi, bisa saja menurunkan premi. Namun, di sisi lain, tidak tertutup kemungkinan premi melambung. Selain itu, Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang, biaya akuisisi ikut dibatasi, yakni maksimal 25% untuk kendaraan bermotor. “Sehingga, perusahaan asuransi sudah banyak tidak mau kasih diskon lagi, padahal preminya naik,” ujarnya, Kamis (27/3).
Premi asuransi baru, pendapatan multifinance turun
JAKARTA. Industri perusahaan pembiayaan (multifinance) mengklaim, kehilangan sekitar 30% - 32% dari total pendapatannya akibat kelahiran aturan tarif premi asuransi. Angka itu diperkirakan mencapai Rp 5 triliun sejak beleid anyar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncur pada 1 Februari 2014 tersebut. Harap maklum, ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 06/D.05/2013 itu mengatur batas atas dan bawah premi untuk lini usaha asuransi properti dan juga kendaraan bermotor. Di satu sisi, bisa saja menurunkan premi. Namun, di sisi lain, tidak tertutup kemungkinan premi melambung. Selain itu, Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang, biaya akuisisi ikut dibatasi, yakni maksimal 25% untuk kendaraan bermotor. “Sehingga, perusahaan asuransi sudah banyak tidak mau kasih diskon lagi, padahal preminya naik,” ujarnya, Kamis (27/3).