Premi Asuransi dan Reasuransi Umum Terkontraksi 3,04% pada Juli 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi lini industri asuransi umum dan reasuransi terkontraksi per Juli 2026. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan premi industri asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 3,04% year on year (YoY).

"Premi asuransi umum dan reasuransi yang sedikit terkontraksi sebesar 3,04%," ujarnya di Konferensi Pers OJK RDKB Agustus 2026, Senin (7/9/2026).


Baca Juga: Juli 2026, Jumlah Multifinance Belum Penuhi Modal Minimum Bertambah Jadi 9 Perusahaan

Premi industri asuransi umum dan reasuransi pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp 88,36 triliun. Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan posisi Juli 2025 yang mencapai Rp 91,13 triliun.

Meski demikian, secara bulanan kinerja premi industri asuransi umum dan reasuransi pada Juli 2026 menunjukkan perbaikan jika dibandingkan dengan Juni 2026 yang tercatat sebesar Rp76,15 triliun.

Sementara itu, Risk Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan reasuransi adalah sebesar 322,01%.

Baca Juga: BTN Dorong Transformasi Berorientasi Nasabah

Adapun nilai aset industri asuransi komersial tercatat sebesar Rp971,61 triliun pada Juni 2026 atau meningkat 2,45% secara tahunan (YoY) dibandingkan dengan posisi Juni 2025 yang sebesar Rp948,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News