KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi jiwa masih mengalami penurunan pada periode Februari 2023. Namun, penurunan tersebut mengalami perbaikan dari posisi awal tahun. Berdasarkan data OJK, premi asuransi jiwa tercatat senilai Rp 30,33 triliun pada periode tersebut. Angka tersebut mengalami penurunan 0,9% secara tahunan dari sebelumnya di Februari 2022 senilai Rp 30,6 triliun. “Premi asuransi jiwa di Februari hanya terkontraksi tipis, dibandingkan pada Januari 2023 kontraksi mencapai 5,25%,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono beberapa waktu lalu.
Premi Asuransi Jiwa Masih Tertekan pada Awal Tahun, Begini Respons OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi jiwa masih mengalami penurunan pada periode Februari 2023. Namun, penurunan tersebut mengalami perbaikan dari posisi awal tahun. Berdasarkan data OJK, premi asuransi jiwa tercatat senilai Rp 30,33 triliun pada periode tersebut. Angka tersebut mengalami penurunan 0,9% secara tahunan dari sebelumnya di Februari 2022 senilai Rp 30,6 triliun. “Premi asuransi jiwa di Februari hanya terkontraksi tipis, dibandingkan pada Januari 2023 kontraksi mencapai 5,25%,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono beberapa waktu lalu.