Premi Asuransi Jiwa Meningkat 2,73% Menjadi Rp 135,64 Triliun pada September 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 2,73% secara year on year (YoY) menjadi Rp 135,64 triliun pada September 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa mencatatkan Risk Based Capital (RBC) 458,31%%.

"Angka tersebut masih berada di atas threshold yang ditetapkan OJK yakni sebesar 120%,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektior Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, Jumat (1/11). 


Baca Juga: Bukan Unitlink, Produk Ini yang Berpotensi Sumbang Premi Asuransi Terbesar di 2025

Sementara itu, OJK juga mencatat pertumbuhan pada premi industri asuransi umum dan reasuransi yang tercatat meningkat sebesar 9,78% secara tahunan menjadi Rp 109,78 triliun pada September 2024.

Adapun jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersil meningkat sebesar 5,77% secara YoY menjadi Rp 245,42 triliun, nilai tersebut termasuk dari nilai premi asuransi jiwa maupun premi asuransi umum dan reasuransi.

OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai sebesar Rp 1.142 triliun pada September 2024. Jumlah ini meningkat 2,46%, jika dibandingkan dengan periode sama pada tahun lalu senilai Rp 1.115 triliun. 

Selanjutnya: Emiten Batubara Optimistis Capai Target Produksi Tahun Ini

Menarik Dibaca: BMKG Deteksi Bibit Badai Siklon Tropis 90W, Cuaca Hujan Lebat di Provinsi Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .