KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 2,73% secara year on year (YoY) menjadi Rp 135,64 triliun pada September 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa mencatatkan Risk Based Capital (RBC) 458,31%%. "Angka tersebut masih berada di atas threshold yang ditetapkan OJK yakni sebesar 120%,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektior Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, Jumat (1/11).
Premi Asuransi Jiwa Meningkat 2,73% Menjadi Rp 135,64 Triliun pada September 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 2,73% secara year on year (YoY) menjadi Rp 135,64 triliun pada September 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, secara umum permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa mencatatkan Risk Based Capital (RBC) 458,31%%. "Angka tersebut masih berada di atas threshold yang ditetapkan OJK yakni sebesar 120%,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektior Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, Jumat (1/11).
TAG: